Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Diantara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 59 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: Pasal 59
| ||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61
| ||||||||||||||||||
3. | Diantara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61A
Pasal 61B
|
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai, sepanjang:
|
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA