Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Impor dan ekspor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dilakukan melalui PPLB. |
(2) | Barang yang dibawa oleh Pelintas Batas yang diimpor melalui PPLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan ketentuan mengenai barang yang dibatasi untuk diimpor, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. |
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB. |
(2) | Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan. |
(3) | Pelintas Batas dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean di PPLB setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk. |
(1) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat diberikan pembebasan bea masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. |
(2) | Terhadap barang yang dibawa oleh Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dibebaskan dari pemungutan bea masuk sampai dengan batas nilai pabean tertentu. |
(3) | Batas nilai pabean atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Batas nilai pabean barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan sebagai dasar pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Setiap Pelintas Batas yang membawa barang impor melalui PPLB harus memiliki KILB. |
(2) | Untuk dapat memiliki KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelintas Batas mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB dengan dilampiri dokumen berupa:
|
(3) | Permohonan untuk mendapatkan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui SKP. |
(1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(3) | Dalam hal permohonan untuk dapat memiliki KILB:
|
(4) | Dalam hal Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a belum diterapkan atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Pabean memberikan hard copy KILB kepada Pelintas Batas. |
(5) | Virtual Account KILB atau hard copy KILB berlaku untuk jangka waktu:
|
(6) | Perpanjangan Virtual Account KILB dan hard copy KILB dapat diberikan dengan mempertimbangkan masa berlaku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(7) | Format hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(8) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, penyampaian permohonan untuk mendapatkan KILB dan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dapat disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik. |
(1) | Pelintas Batas yang tiba dari luar daerah pabean harus menyampaikan Virtual Account KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4). |
(2) | Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Virtual Account KILB atau hard copy KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB:
|
(3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik. |
(4) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui wawancara dengan Pelintas Batas dan/atau meminta Pelintas Batas memperlihatkan dokumen pendukung. |
(5) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. |
(6) | Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam SKP. |
(7) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam nota pemeriksaan. |
(8) | Contoh format nota pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa nilai pabean tidak melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dengan mendapat pembebasan bea masuk. |
(2) | Terhadap barang impor yang dibawa oleh Pelintas Batas yang telah diberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam SKP atas barang yang dibawa oleh Pelintas Batas. |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan jumlah, jenis, dan nilai pabean dalam buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Dalam hal hasil pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a menunjukkan bahwa:
|
(6) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang impor Pelintas Batas dari Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Pencabutan KILB dapat dilakukan dalam hal:
|
(2) | Pencabutan KILB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean yang menerbitkan KILB dengan tidak memberlakukan KILB. |
(1) | Dalam hal di Kawasan Perbatasan terdapat pusat logistik berikat bahan pokok, Pelintas Batas yang telah memiliki KILB dapat mengimpor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melalui pusat logistik berikat bahan pokok di Kawasan Perbatasan. |
(2) | Pelintas Batas yang melakukan impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan menyampaikan KILB kepada Pejabat Bea dan Cukai. |
(3) | Pembebasan bea masuk yang diberikan merupakan akumulasi atas impor barang yang dibawa Pelintas Batas melalui:
|
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
|
(1) | Pelintas Batas dan warga negara asing dapat mengeluarkan barang ekspor dari daerah pabean melalui PPLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai. |
(2) | Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(3) | Pelintas Batas dan warga negara asing yang akan berangkat ke luar daerah pabean wajib:
|
(4) | Direktur Jenderal menetapkan tata cara pengeluaran barang ekspor Pelintas Batas dari daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB melakukan pencatatan melalui SKP terhadap barang ekspor yang diberitahukan dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). |
(2) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk di PPLB dapat melakukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal SKP belum diterapkan atau mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan pada buku pas barang lintas batas. |
(4) | Contoh format buku pas barang lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
|
(6) | Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas bukan merupakan:
|
(7) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), terhadap barang tersebut diberikan persetujuan ekspor. |
(8) | Dalam hal berdasarkan hasil penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa barang yang akan dibawa keluar daerah pabean oleh Pelintas Batas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
|
(1) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas, dilaksanakan di Kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kawasan Pabean. |
(3) | Pengawasan dan pelayanan kepabeanan atas impor barang yang dibawa oleh Pelintas Batas dapat dilakukan di tempat lain yang dipersamakan dengan Kawasan Pabean setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2019 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA