Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyetoran Pajak Masa Pajak Mei 2019
1. | Terhadap keterlambatan penyetoran pajak untuk Masa Pajak Mei 2019 atas:
|
2. | Terhadap keterlambatan penyetoran atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh Bendahara Pengeluaran yang jatuh tempo pada tanggal 1 Juni 2019 sampai dengan 10 Juni 2019 dan disetorkan pada tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan 12 Juni 2019, diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
3. | Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan untuk meringankan beban administrasi Wajib Pajak dan Tempat Pembayaran Pajak (Bank Persepsi) mengingat jatuh tempo penyetoran pajak terjadi dalam/setelah hari libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. |