Permintaan Kembali Sertifikat Elektronik yang Telah Habis Masa Berlaku Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H
1. | Sertifikat Elektronik sebagai sarana otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. |
2. | Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, sehingga bagi PKP yang memiliki Sertifikat Elektronik dengan masa berlaku yang berakhir pada saat hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik pada periode tersebut. |
3. | Mengantisipasi hal ini, PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan sertifikat yang masih berlaku dan mengajukan permintaan kembali Sertifikat Elektronik sebelum hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. |
4. | Permohonan pencabutan dan permintaan kembali Sertifikat Elektronik dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan pada hari yang sama. |
5. | Tata cara pemberian dan pencabutan Sertifikat Elektronik mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015. |