Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Esso Exploration and Production Natuna Inc. yang Melakukan Pengeboran dan Pengolahan Gas Bumi Dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil di Kepulauan Natuna dan Laut Sekitarnya
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI ESSO EXPLORATION AND PRODUCTION NATUNA INC. YANG MELAKUKAN PENGEBORAN DAN PENGOLAHAN GAS BUMI DALAM RANGKA KONTRAK BAGI HASIL DI KEPULAUAN NATUNA DAN LAUT SEKITARNYA.
Pasal 1
Pasal 2
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pelunasan dari kewajiban Pajak Penghasilan Esso Exploration and Production Natuna Inc.
Pasal 3
Apabila seluruh atau sebagian Kepentingan Penyertaan Pertamina atau Esso Exploration and Production Natuna Inc. dialihkan kepada pihak lain maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku bagi pihak yang menerima pengalihan tersebut.
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
ttd
SOEHARTO