Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban
1. | Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||
2. | Di antara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B
| ||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
| ||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 Sanksi administratif berupa pembekuan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditetapkan oleh Direktur Jenderal. | ||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 18A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18A Perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Impor berikutnya paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan. | ||||||||||
8. | Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Ketentuan Impor Ban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1704) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. ENGGARTIASTO LUKITA |