Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan
1. | Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4, sehingga Pasal 1 angka 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||
2. | Menghapus Pasal 2 huruf e, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
| ||||||||
3. | Menambahkan ayat (3) pada Pasal 4, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||
4. | Mengubah Pasal 7 ayat (1) dan (2), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||
5. | Ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 dihapus. |