Layanan Pajak Tertentu pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | PTSP meliputi:
|
(2) | Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e antara lain berupa MPP. |
(1) | Kegiatan layanan pajak melalui PTSP, meliputi:
|
(2) | Berdasarkan pertimbangan, Direktur Jenderal Pajak dapat menyesuaikan kegiatan pajak pada PTSP melalui pengumuman di media cetak dan/atau elektronik. |
(1) | Pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a adalah bantuan pendaftaran NPWP yang dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(2) | Cetak ulang kartu NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah cetak ulang kartu NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. |
(3) | Informasi KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah bantuan pengecekan status Wajib Pajak yang dilakukan secara online. |
(4) | Konsultasi perpajakan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f adalah konsultasi yang bersifat umum dengan menggunakan Knowledge Management Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan. |
(5) | Konsultasi perpajakan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut diarahkan untuk menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang secara langsung ke KPP atau KP2KP. |
(6) | Asistensi layanan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g adalah bantuan kepada Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya secara online sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Jadwal operasional layanan pajak melalui PTSP mengikuti hari kerja dan jam operasional umum Direktorat Jenderal Pajak yaitu Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat. |
(2) | Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari layanan pajak tertentu pada PTSP dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala KPP setempat. |
(3) | Lokasi PTSP sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah lokasi yang ditetapkan oleh Organisasi Penyelenggara. |
(4) | Jadwal operasional dan lokasi layanan pajak tertentu pada PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diumumkan melalui media cetak dan/atau elektronik. |
(1) | Penyelenggaraan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan secara selektif berdasarkan:
|
(2) | Kesepahaman bersama, perjanjian kerja sama atau bentuk lain yang disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya ditandatangani oleh Pimpinan unit Eselon II Kantor Pusat atau Instansi Vertikal. |
(3) | Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi PTSP menetapkan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak pada PTSP. |
(4) | Kepala KPP penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyiapkan:
|
(1) | Penghapusan layanan pajak tertentu pada PTSP dapat dilakukan berdasarkan:
|
(2) | Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan penetapan penghapusan pemberian layanan pajak tertentu pada PTSP. |
(1) | Kepala KPP penanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP setiap enam bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya periode enam bulan tersebut. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah DJP:
|
(1) | Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan anggaran pada KPP penanggung jawab. |
(2) | Dalam hal KPP penanggung jawab belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah DJP dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal. |
(3) | Mekanisme pemenuhan anggaran untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L). |
(1) | Operasional kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada KPP penanggung jawab. |
(2) | Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab belum mempunyai sarana dan prasarana untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak pada PTSP yang tidak dapat dipenuhi kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah DJP menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. |
(5) | Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP dikelola dan dikuasai oleh KPP penanggung jawab atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor wilayah DJP. |
(1) | Petugas layanan pajak tertentu pada PTSP mengoptimalkan pegawai pada KPP penanggung jawab. |
(2) | Dalam hal Kepala KPP penanggung jawab tidak mempunyai petugas untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP, dapat mengajukan usulan kebutuhan pegawai kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. |
(3) | Kepala Kantor Wilayah DJP mengoptimalkan pegawai di lingkungan wilayah kerjanya untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah DJP dapat menyampaikan usulan kebutuhan pegawai untuk kegiatan layanan pajak tertentu pada PTSP di wilayah kerjanya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal. |
(5) | Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan analisis kebutuhan dan menempatkan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
(1) | Dalam hal PTSP telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan kembali penetapan KPP penanggung jawab pelaksanaan layanan pajak tertentu pada PTSP pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(2) | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
ROBERT PAKPAHAN