Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Ekstensifikasi
(1) | Pemberian NPWP dalam rangka Ekstensifikasi dilaksanakan terhadap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Termasuk data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu data dari hasil kegiatan pengumpulan dan pengolahan data yang diperoleh di lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha atau harta Wajib Pajak. |
(3) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan atau jasa pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Termasuk Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yaitu Wajib Pajak Badan Cabang dan Wajib Pajak berbentuk kerja sama operasi atau joint operation. |
(6) | Persyaratan subjektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh. |
(7) | Persyaratan objektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PPh. |
(1) | Berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan klarifikasi terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan menyampaikan SP2DK kepada Wajib Pajak. |
(2) | SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(3) | Berdasarkan SP2DK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus memberikan tanggapan berupa:
|
(4) | Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak:
|
(5) | Dalam hal Wajib Pajak:
|