Biaya Klaim/Manfaat Asuransi pada Perusahaan Asuransi Jiwa
A. | Umum Sehubungan perlu adanya kepastian dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak pada perusahaan asuransi jiwa, perlu diberikan penegasan mengenai cara pembebanan atas biaya klaim/manfaat asuransi pada perusahaan asuransi jiwa. Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini. | ||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||
C. | Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini, meliputi:
| ||||||||
D. | Dasar
| ||||||||
E. | Materi
| ||||||||
F. | Penutup
|