Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019

Tue, 19 March 2019

Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Balarusia, Taiwan, dan Thailand

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/PMK.010/2019

TENTANG

PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK
CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI
NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA,
KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : 

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan Bea Masuk dapat dikenakan Bea Masuk Anti Dumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian;
  2. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir masa berlakunya;
  3. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah membuktikan bahwa masih terjadi praktik dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, terjadi kerugian material yang dialami pemohon, dan ditemukan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor dari negara tertuduh;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225);



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND.



Pasal 1


Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan yang termasuk dalam pos tarif 7208.10.00; 7208.25.00; 7208.26.00; 7208.27.11; 7208.27.19; 7208.27.91; 7208.27.99; 7208.36.00; 7208.37.00; 7208.38.00; 7208.39.10; 7208.39.90; ex.7208.90.10; ex.7208.90.20; dan  ex.7208.90.90, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.


Pasal 2

Negara asal dan nama eksportir dan/atau eksportir produsen yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 serta besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: 

NegaraEksportir dan/atau Eksportir ProdusenBesaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%)
Republik
Rakyat
Tiongkok
Wuhan Iron & Steel (Group) Co0
Angang Steel Company Ltd 20
Baoshan Iron & Steel Co. Ltd 20
Perusahaan lainnya20
IndiaEssar Steel Ltd 12,95
JSW Steel Ltd 20
Perusahaan lainnya20
Rusia dan
Belarusia
Novolipetsk Steel8,96
Magnitogorsk Iron & Steel Works20
JSC Severstal5,58
Perusahaan Lainnya20
KazakhstanSemua perusahaan20
TaiwanChung Hung Steel Corporation4,24
China Steel Corporation0
Shang Shing Steel Industrial4,70
Perusahaan lainnya20
ThailandSahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd11,23
Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd  12,78
G Steel Ltd 7,52
Perusahaan lainnya20



Pasal 3


(1)Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:
  1. tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau
  2. tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional.
(2)Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation).



Pasal 4


Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.



Pasal 5


(1)Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2)Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 Maret 2019
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta 
pada tanggal 19 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL 
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 301

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.