Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Wajib Pajak yang memerlukan SKF untuk mendapatkan pelayanan tertentu dan/atau pelaksanaan kegiatan tertentu dari Kementerian/Lembaga atau pihak lain, dapat memperoleh SKF dengan mengajukan permohonan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak tidak mengakses laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis penerbitan SKF secara langsung ke KPP/KP2KP yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat permohonan diajukan. |
(3) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh:
|
(4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan oleh Wajib Pajak atau melalui kuasa/pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Dokumen meliputi:
|
(1) | Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan SKF adalah Wajib Pajak Pusat. | ||||||||||
(2) | Wajib Pajak Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan SKF dalam hal memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(1) | Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, atas:
| ||||
(2) | SKF yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 atau surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 disampaikan kepada Wajib Pajak atau kuasa/pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4). | ||||
(3) | Dokumen surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | SKF berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak Pusat mempunyai cabang, SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Wajib Pajak Cabang. |
(3) | SKF yang diperoleh Wajib Pajak tidak menghilangkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang, melakukan penagihan Utang Pajak, dan/atau mengenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Kementerian/Lembaga atau pihak lain dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKF yang diperoleh Wajib Pajak berdasarkan Kode Verifikasi yang tercantum dalam SKF. |
(2) | Konfirmasi kebenaran SKF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antara lain melalui:
|
(3) | Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, jawaban konfirmasi kebenaran SKF diperoleh secara otomatis di laman milik Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Dalam hal konfirmasi kebenaran SKF oleh Kementerian/Lembaga atau pihak lain dilakukan melalui Kring Pajak dan/atau secara langsung ke KPP/KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan/atau huruf c, jawaban konfirmasi kebenaran SKF dimaksud diperoleh secara lisan. |
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku: