Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang Dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan Badan diberikan sebagai berikut:
|
(2) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan selama 5 (lima) tahun pajak. |
(4) | Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang diberikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
|
(2) | Nilai rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah nilai sarana produksi dan/atau modal tetap bagi Penanaman Modal Baru, tidak termasuk modal kerja. |
(3) | Penanaman Modal Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
|
(1) | Dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian telah memenuhi kewajiban perpajakan. |
(2) | Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. |
(3) | Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(1) | Wajib Pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki cakupan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Daftar rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan cara mengakses laman OSS di situs https://www.oss.go.id. |
(2) | Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS. |
(3) | Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk penanaman modal baru dan Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(4) | Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk penanaman modal baru dan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(5) | Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berminat untuk mendapat pengurangan Pajak Penghasilan Badan, harus menyampaikan persyaratan kelengkapan yaitu berupa dokumen:
|
(6) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan:
|
(7) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan disampaikan kepada Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam hal permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, serta persyaratan dalam Pasal 4 ayat (3), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan dengan menyertakan surat pernyataan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BKPM dengan format surat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dengan melampirkan:
|
(3) | Dalam hal pengurusan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(4) | Atas surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(1) | Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilakukan pembahasan antar kementerian untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir. |
(2) | Pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BKPM, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor. |
(3) | Pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh BKPM dengan mengundang Wajib Pajak. |
(4) | Dalam pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak menyampaikan penjelasan secara rinci pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir. |
(5) | Pelaksanaan pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya tanda terima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). |
(6) | Hasil pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | Dalam hal pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Kepala BKPM dapat mengajukan usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(8) | Pengajuan usulan permohonan Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui sistem OSS. |
(9) | Usulan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan dengan melampirkan:
|
(10) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagai industri pionir, akan diterbitkan surat penolakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Kepala BKPM melalui sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak atas hasil pembahasan antar kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (10). |
(1) | Penanam Modal yang berminat untuk mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dapat terlebih dahulu mengajukan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) dengan format permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(2) | Dalam hal pengurusan permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan secara langsung oleh Wajib Pajak, permohonan disampaikan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai cukup dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(3) | Permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPM cq. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dengan melampirkan rencana Penanaman Modal. |
(4) | Rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan usaha, jenis produksi, penjelasan pemenuhan kriteria Industri Pionir, dan rencana nilai investasi modal tetap beserta dengan rencana sumber pembiayaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(5) | BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhadap Dokumen permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang sudah lengkap dan benar. |
(6) | Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM dapat langsung menerbitkan surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(7) | Dalam hal bidang usaha dalam permohonan Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, BKPM mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang Penanam Modal, yang paling sedikit melibatkan pejabat Kementerian Keuangan dan kementerian pembina sektor. |
(8) | Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Penanam Modal menyampaikan penjelasan terkait rencana Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(9) | Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). |
(10) | Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta rapat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(11) | Dalam hal hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) Penanam Modal memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) yang memuat informasi meliputi bidang usaha, KBLI, jenis produksi, nilai rencana Penanaman Modal, besaran pengurangan Pajak Penghasilan Badan dan jangka waktu pengurangan fasilitas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(12) | Dalam hal hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Penanam Modal tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, BKPM menerbitkan surat penjelasan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. |
(13) | Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confimation) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan surat penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terdapat keputusan rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7). |
(14) | Surat Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) sebagaimana dimaksud pada ayat (11) bukan merupakan surat penetapan pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(1) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah mendapat usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 8 ayat (7) |
(2) | Pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak pada penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(3) | Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. |
(4) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan dari Kepala BKPM mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak melalui sistem OSS. |
(5) | Pemberitahuan dari Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah BKPM menerima pemberitahuan dari Wajib Pajak yang menyatakan telah siap berproduksi komersial yang disampaikan melalui sistem OSS. |
(6) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan:
|
(1) | Terhadap Wajib Pajak yang memiliki:
|
(2) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Ketentuan dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan ketentuan tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, serta berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri. |
(3) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sistem OSS disertai surat penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri dalam bentuk softcopy. |
(4) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan. |
(5) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan Badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan setelah mendapat usulan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(6) | Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan telah disampaikan kepada Menteri Keuangan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2019 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Ttd. THOMAS TRIKASIH LEMBONG |
pada tanggal 23 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
WIDODO EKATJAHJANA