Tata Cara Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
(1) | Wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala BPRD atas nama Gubernur. |
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
|
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :
|
(1) | BPRD meneliti dan memeriksa berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam rangka penerbitan SKPDLB. |
(2) | Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan melengkapi kekurangan persyaratan. |
(4) | Terhadap permohonan yang diterima, BPRD selanjutnya melakukan pemeriksaan kebenaran administrasi dan lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak. |
(1) | Kepala BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah harus memberikan keputusan. |
(2) | Keputusan atas permohonan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang. |
(3) | Terhadap keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah. |
(4) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Kepala BPRD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. |
(5) | Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. |
(6) | Kompensasi utang pajak dilakukan terhadap utang sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak bersangkutan. |
(1) | Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan oleh BPRD. |
(2) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah. |
(3) | Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB. |
(4) | Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dilakukan setelah lewat jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur. |
(1) | Berdasarkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD. |
(2) | SPMKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen :
|
(1) | Berdasarkan SPMKPD dari Kepala BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. |
(2) | BPKD melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan mengembalikan dokumen. |
(3) | Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan. |
(1) | Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala BPRD mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen :
|
(2) | BPKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran kelebihan pembayaran pajak. |
(3) | Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada BPRD dengan dilengkapi surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian. |
(4) | Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun Anggaran yang Lalu. |
(1) | Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), BPKD memproses penerbitan SPD. |
(2) | Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya diserahkan kepada bendahara PPKD untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Terhadap Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) beserta kelengkapannya, bendahara belanja tidak terduga BPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD. |
(2) | Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS. |
(3) | Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKD menerbitkan SP2D. |
|