Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2019

Fri, 25 January 2019

Tata Cara Pengambalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2019

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang :

  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan perhitungan dari Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian kepada Gubernur dan tata caranya diatur dengan Peraturan Gubernur;
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik indonesia;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Gubernur 162 Tahun 2013 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
  4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPKD adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPRD adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala BPRD adalah Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  9. Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah adalah Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
  12. Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek pajak daerah.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  14. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  16. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  17. Putusan Banding adalah putusan Pengadilan Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah pengembalian atas kelebihan pembayaran jumlah pajak daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut, karena jumlah Pajak Daerah yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut lebih besar dari Pajak Daerah yang terutang atau dilakukan pembayaran atas Pajak Daerah yang tidak seharusnya terutang.
  19. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
  20. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  21. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah adalah keputusan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk menentukan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah.
  22. Perintah Membayar Kelebihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPMKPD adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepala BPRD untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi utang pajak dan/atau pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
  23. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana untuk melaksanakan kegiatan sebagai dasar penerbitan SPP.
  24. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan atau bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
  25. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
  26. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
  27. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM.
  28. Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
  29. Kompensasi adalah proses perhitungan kelebihan pembayaran pajak daerah dengan hutang pajak.
  30. Kompensasi Utang Pajak adalah pembayaran utang pajak yang dananya berasal dari kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke rekening kas daerah.


BAB II
JENIS PAJAK DAN KRITERIA PENGEMBALIAN

Pasal 2

Jenis pajak yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
  1. pajak kendaraan bermotor;
  2. bea balik nama kendaraan bermotor;
  3. pajak hotel;.
  4. pajak restoran;
  5. pajak hiburan;
  6. pajak reklame;
  7. pajak parkir;
  8. pajak air tanah;
  9. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkantoran;
  10. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
  11. pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
  12. pajak rokok; dan
  13. pajak penerangan jalan.


Pasal 3

Kriteria Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagai berikut :
  1. pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam SKPD;
  2. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung;
  3. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan;
  4. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan sanksi administrasi atau surat Keputusan penghapusan sanksi administrasi;
  5. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan surat ketetapan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat ketetapan pajak; atau
  6. pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan surat Keputusan pengurangan surat tagihan pajak atau surat Keputusan pembatalan surat tagihan pajak daerah.


BAB III
PELAKSANAAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan

Pasal 4

(1)Wajib pajak dapat mengajukan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah secara tertulis kepada Kepala BPRD atas nama Gubernur.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  1. identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  2. nama dan alamat Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  3. NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
  4. masa pajak dan tahun pajak;
  5. perhitungan pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
  6. besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak;
  7. nomor rekening bank Wajib Pajak; dan
  8. alasan permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dokumen :
  1. fotokopi bukti pembayaran pajak daerah dari bank dan fotokopi SSPD dengan memperlihatkan aslinya;
  2. fotokopi SKPD/SPPT/SPTPD/bank garansi dengan memperlihatkan aslinya;
  3. fotokopi Surat Ketetapan Pajak, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Keputusan Keberatan Pajak atau Surat Keputusan Banding/Keputusan Peninjauan Kembali/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak/Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak;
  4. fotokopi faktur, STNK dan BPKB untuk PKB dan BBN-KB;
  5. fotokopi akta hibah dan/atau waris yang diterbitkan oleh notaris apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena hibah dan/atau waris, untuk BPHTB;
  6. fotokopi akta apabila perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) atau seharusnya dibebaskan, untuk BPHTB; dan
  7. fotokopi surat keterangan bahwa akta jual beli belum ditandatangani yang diterbitkan oleh notaris untuk BPHTB.


Bagian Kedua
Proses Permohonan

Pasal 5

(1)BPRD meneliti dan memeriksa berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam rangka penerbitan SKPDLB.
(2)Hasil penelitian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelengkapan pemenuhan persyaratan permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. menolak, dengan surat penolakan yang disertai alasan yang jelas apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau
  2. menerima dengan memberikan tanda terima dan memproses permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah apabila memenuhi persyaratan dan permohonan dinyatakan lengkap.
(3)Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dengan melengkapi kekurangan persyaratan.
(4)Terhadap permohonan yang diterima, BPRD selanjutnya melakukan pemeriksaan kebenaran administrasi dan lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran pajak.


Pasal 6

(1)Kepala BPRD dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah harus memberikan keputusan.
(2)Keputusan atas permohonan wajib pajak dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak terhutang.
(3)Terhadap keputusan Kepala BPRD yang menambahkan besarnya pajak terutang diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
(4)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan Kepala BPRD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Pengembalian Pembayaran Pajak Daerah dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diperhitungkan terlebih dahulu atau dikompensasi dengan utang pajak yang diadministrasikan di Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah/Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah dan apabila Wajib Pajak tidak mempunyai utang pajak maka seluruh kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan.
(6)Kompensasi utang pajak dilakukan terhadap utang sejenis pada tahun sebelumnya atau tahun berikutnya atau jenis pajak lainnya yang dimiliki oleh Wajib Pajak bersangkutan.


Pasal 7

(1)Pelaksanaan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dilakukan oleh BPRD.
(2)Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD atas nama Gubernur selanjutnya menerbitkan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah.
(3)Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(4)Apabila Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dilakukan setelah lewat jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.


Bagian Ketiga
Proses Pencairan

Paragraf 1
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah
Pada Tahun Berjalan

Pasal 8

(1)Berdasarkan keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala BPRD menerbitkan SPMKPD.
(2)SPMKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala BPKD, dengan dilengkapi dokumen :
  1. Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  2. NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
  3. nomor rekening bank Wajib Pajak;
  4. asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
  5. asli SKPDLB; dan
  6. surat pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala BPRD.


Pasal 9

(1)Berdasarkan SPMKPD dari Kepala BPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala BPKD memproses pencairan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)BPKD melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen dan apabila dokumen SPMKPD tidak lengkap dan benar maka petugas segera menolak dan mengembalikan dokumen.
(3)Pencairan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan dari kode rekening objek pajak daerah yang bersangkutan.


Pasal 10

Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah pada tahun berjalan dilakukan dengan membebankan pada akun kode rekening pajak yang bersangkutan.


Paragraf 2
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Tahun Sebelumnya

Pasal 11

(1)Berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala BPRD mengajukan permohonan pencairan kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala BPKD dilengkapi dengan dokumen :
  1. Identitas Wajib Pajak atau kuasanya apabila dikuasakan;
  2. NPWPD dan NOPD atau nomor pendaftaran/registrasi;
  3. nomor rekening bank Wajib Pajak;
  4. asli Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah;
  5. fotokopi SKPDLB; dan
  6. Surat Pernyataan keabsahan dan kelengkapan dokumen dari Kepala BPRD.
(2)BPKD melakukan verifikasi kelengkapan dokumen pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(3)Apabila dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka dokumen dikembalikan kepada BPRD dengan dilengkapi surat pengembalian dengan disertai alasan pengembalian.
(4)Apabila dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, BPKD memproses Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah Tahun Anggaran yang Lalu.


Pasal 12

(1)Berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), BPKD memproses penerbitan SPD.
(2)Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya diserahkan kepada bendahara PPKD untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 13

(1)Terhadap Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) beserta kelengkapannya, bendahara belanja tidak terduga BPKD membuat SPP untuk disampaikan kepada Kepala BPKD.
(2)Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPKD selaku PPKD menerbitkan SPM-LS.
(3)Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPKD menerbitkan SP2D.


Pasal 14

Pencairan kelebihan pembayaran pajak daerah tahun sebelumnya dibebankan pada Belanja Tidak Terduga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

Pasal 15

Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Kepala BPRD.


Pasal 16

Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku,
  1. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah; dan
  2. Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 18

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  22 Januari 2019
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

ANIES BASWEDAN



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd

SAEFULLAH



BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61002


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.