Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf q ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf r dan huruf s berdasarkan kontrak kerja sama. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, meliputi juga penerimaan dari jasa:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n = 0,4 {(N x P ) - C} |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n = 0,8 {(B x P ) - C} |
(4) | Formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku dengan syarat mitra kerja memberikan kontribusi berupa:
|
(5) | Dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: n = 0,5 [0,8 {(B x P ) - C}] |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, meliputi juga penerimaan dari jasa penggunaan jaringan internet di atas 100 Mbps. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung berdasarkan formula sebagai berikut: a = P + {Rp450.000,00 x (n - 100 (Mbps))} |
(1) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g dan huruf m, dapat dikenakan tarif untuk:
|
(2) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf o, untuk usaha mikro dan kecil dapat dikenakan tarif sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(3) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, huruf i, huruf j, huruf m, huruf o, dan huruf q, dapat dikenakan tarif untuk:
|
(4) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf o, untuk pelajar dapat dikenakan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(5) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, untuk jenis pelayanan berupa pelatihan dapat dikenakan tarif untuk:
|
(6) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k, untuk jenis pelayanan berupa teknologi biodiesel dapat dikenakan tarif untuk:
|
(1) | Terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, selain sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, dapat dikenakan tarif untuk:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sertifikasi produk berupa asesmen dalam negeri, surveilan dalam negeri, dan pengambilan sampel dalam negeri, untuk usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dikenakan tarif sebesar 60% (enam puluh persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi. |
(2) | Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k dan huruf q, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terhadap jenis pelayanan berupa pelatihan sudah termasuk biaya konsumsi dan akomodasi. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, huruf k, huruf 1, huruf m, dan huruf q tidak termasuk biaya asuransi. |
(2) | Biaya asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan huruf n tidak termasuk biaya bahan bakar minyak. |
(2) | Biaya bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya penggunaan kapal/perahu dan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Biaya mobilisasi dan demobilisasi alat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. |
|
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Namun, untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Peraturan Pemerintah. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "II" adalah jasa teknologi budi daya tanaman ubi kayu. "N" adalah produksi atau berat netto umbi ubi kayu (dalam kg). "P" adalah harga umbi ubi kayu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi atau budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head dan biaya panen sampai dengan angkut. "0,4" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi umbi 25 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi umbi/berat umbi = 25.000 kg Refraksi berat umbi= 10% Produksi umbi/berat umbi netto = 25.000 kg - (25.000 kg x 10%) = 22.500 kg .................(N) Harga umbi = Rp. 725,00/kg ....................(P) Biaya produksi pra panen = Rp. 6.817.500,00 ...............(1) Biaya panen + angkut = 25.000 kg x Rp. 127,00 = Rp. 3.175.000,00 ...................(2) Biaya over head = Rp. 750.000,00 .............................(3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp. 10.742.500,00 ................(C) Jasa teknologi budi daya ubi kayu yang diterima = n = 0,4 {( N x P ) - C} n = 0,4 {(22.500 kg x Rp725,00/kg) - Rp 10.742.500,00} n = Rp2.228.000,00 Ayat (3) Yang dimaksud dengan: "II" adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P" adalah harga tebu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut. "0,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu 60.000 kg ....................(B) Harga tebu Rp 400,00/kg ............................(P) Biaya produksi pra panen = Rp 11.435.000,00 .................(1) Biaya panen + angkut = 60.000 kg x Rp 120,00 = Rp 7.200.000,00 .......................(2) Biaya over head Rp 750.000,00 ...............................(3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp 19.385.000,00 ........................(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima = n = 0,8 {(B x P ) - C} n = 0,8 {(60.000 kg x Rp 400,00/kg) - Rp 19.385.000,00} n = Rp3.692.000,00 Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan: "II" adalah jasa teknologi budi daya tanaman tebu. "B" adalah produksi/berat batang tebu (dalam kg). "P" adalah harga tebu (dalam Rp/kg). "C" adalah biaya produksi/budi daya mulai dari biaya pra panen, biaya over head, dan biaya panen angkut. "0,8" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. "0,5" adalah konstanta bagi hasil sesuai kesepakatan dalam hal mitra kerja menambah kontribusi berupa mengoordinasikan tenaga kerja di lapangan. Contoh perhitungan: Produksi tebu 60 ton dengan luas lahan 1 ha Produksi/berat tebu = 60.000 kg ..................(B) Harga tebu = Rp 400,00/kg .....................(P) Biaya produksi prapanen = Rp 11.435.000,00 ..............(1) Biaya panen + angkut = 60.000 kg x Rp 120,00 = Rp 7.200.000,00 .................(2) Biaya over head = Rp750.000,00 ...................(3) Biaya produksi total = (1) + (2) + (3) = Rp 19.385.000,00 .................(C) Jasa teknologi budi daya tebu yang diterima = n = 0,5 [0,8 {(B x P ) - C}] n = 0,5 [0,8 {(60.000 kg x Rp400,00/kg) - Rp 19.385.000,00}] n = 0,5 [Rp3.692.000,00] n = Rp 1.846.000,00 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan: "a" adalah tarif bandwidth- n per bulan (dalam Rp). "n" adalah nilai bandwidth- yang diinginkan (dalam Mbps). "P" adalah tarif bandwidth- 100 Mbps berdasarkan lokasi sesuai dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. "Rp450.000,00" adalah konstanta formula untuk layanan bandwidth- di atas 100 Mbps. Contoh: Jika permintaan bandwidth- untuk di Jakarta 160 Mbps n = 160 Mbps Tarif bandwidth- 100 Mbps di Jakarta = Rp. 74.690.000,00 Tarif bandwidth- n per bulan: a = P + {Rp. 450.000,00 x (n - 100 (Mbps))} a = Rp74.690.000,00 + {Rp450.000,00 x (160 - 100 (Mbps))} a = Rp74.690.000,00 + Rp27.000.000,00 a = Rp 101.690.000,00 Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Yang dimaksud dengan "transportasi" adalah biaya yang timbul untuk mobilisasi orang dari satu tempat ke tempat yang lain. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. |