Mutasi dan Pengukuhan Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
1. | berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah ditetapkan mutasi dan pengukuhan dalam jabatan Pengawas (Eselon IV) sejumlah 585 (lima ratus delapan puluh lima) pejabat sebagaimana terlampir; | |||||||||
2. | Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku pada tanggal pelantikan dan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana terlampir tidak mengikuti pelantikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal di atas, Pegawai Negeri Sipil tersebut diberhentikan dari jabatannya dan ditetapkan dalam jabatan pelaksana; | |||||||||
3. | ketentuan terkait dengan pelantikan sebagaimana angka 2, adalah sebagai berikut:
| |||||||||
4. | penyampaian petikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut selanjutnya disampaikan melalui menu download dokumen aplikasi Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian dan Aktiva (SIKKA) masing-masing pegawai dalam waktu yang tidak terlalu lama; | |||||||||
5. | sebelum pelantikan dilaksanakan, para pejabat sebagaimana dimaksud agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
|