Keputusan Menteri Keuangan Nomor 44/KM.10/2018

Tue, 23 October 2018

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 44/KM.10/2018

TENTANG 

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018.


Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:     

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 24 OKTOBER 2018 SAMPAI DENGAN 30 OKTOBER 2018.


Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018 sebagai berikut :

1.Rp15.187,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2Rp10.774,29Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3Rp11.609,31Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4Rp2.336,28Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5Rp1.937,18Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6Rp3.652,47Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7Rp9.958,76Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8Rp1.841,31Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9Rp19.783,28Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10Rp11.005,74Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11Rp1.686,73Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12Rp15.249,73Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13Rp13.492,24Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14Rp9,57Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15Rp206,45Untuk Rupee India (INR)1-
16Rp50.087,73Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17Rp113,47Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18Rp281,98Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19Rp4.047,67Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20Rp88,38Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21Rp465,50Untuk Baht Thailand (THB)1-
22Rp11.069,35Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23Rp17.430,27Untuk Euro (EUR)1-
24Rp2.189,02Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25Rp13,42Untuk Won Korea (KRW)   1-


Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:


Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 24 Oktober 2018 sampai dengan 30 Oktober 2018.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Oktober 2018
an MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA
NIP 197011231999031006


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.