Kewaspadaan Pengusaha Kena Pajak untuk Menyimpan User ID, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase dengan Baik
1. | Peraturan Menteri Keuangan nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
2. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan PER-31/PJ/2017 (PER-16) mengatur bahwa Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
3. | Aplikasi dan/atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak berupa aplikasi e-Faktur melalui Client Desktop, Web Based, dan Host-to-Host (H2H) atau Server-to-Server. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) disiapkan secara khusus untuk PKP yang membuat Faktur Pajak dalam jumlah besar dan yang telah memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H). |
4. | Sesuai dengan PER-16, aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dapat dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur atau dilakukan oleh PKP yang membuat e-Faktur melalui Penyelenggara e-Faktur Host-to-Host (H2H) yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
5. | Bahwa terdapat pengaduan dari Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak yang mengalami kendala dalam pembuatan e-Faktur melalui penyedia layanan aplikasi dan/atau sistem yang belum ditetapkan sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur melalui Host-to-Host. |
6. | Untuk itu, diberitahukan kepada PKP agar kiranya berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau menyalahgunakan izin yang telah diberikan Direktorat Jenderal Pajak diluar peruntukannya dengan menyediakan layanan pembuatan e-Faktur kepada PKP tanpa izin sebagai Penyelenggara Aplikasi e-Faktur Host-to-Host (H2H) dari Direktorat Jenderal Pajak. |
7. | Diminta kepada PKP untuk tidak memberitahukan dan/atau memberikan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan User Id, Password, Sertifikat Elektronik, dan Passphrase merupakan sepenuhnya tanggung jawab PKP yang bersangkutan. |
8. | Melalui pengumuman ini diinformasikan bahwa Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) yang diberikan izin untuk menyelenggarakan aplikasi e-Faktur melalui Host-to-Host (H2H) adalah PT Mitra Pajakku sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-19/PJ/2018 tanggal 31 Januari 2018 setelah melalui serangkaian hasil uji aplikasi (User Acceptance Test/UAT). |
9. | Untuk memberikan kemudahan kepada PKP yang membuat e-Faktur dalam jumlah kecil, saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah menyiapkan aplikasi e-Faktur melalui Web Based yang saat ini secara terbatas telah diimplementasikan untuk PKP tertentu di beberapa Kantor Pelayanan Pajak yang didahului dengan kegiatan pelatihan kepada PKP dan pemberian izin untuk menggunakan aplikasi e-Faktur melalui Web Based tersebut. |
10. | Dalam hal PKP memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan implementasi aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Layanan Informasi dan Pengaduan Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. |