Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Milik Pemerintah Pusat
(1) | PNBP dari penyelenggaraan JKN wajib dibayar dan disetor ke Kas Negara serta dikelola dalam sistem anggaran pendapatan dan belanja negara. |
(2) | PNBP dari penyelenggaraan JKN yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker PNBP sesuai dengan kebutuhan. |
(1) | Satker PNBP menyusun rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN. |
(2) | Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker. |
(3) | Rencana PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(1) | Pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN sesuai dengan kebutuhan Satker PNBP. |
(2) | Penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker PNBP, untuk penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur yang meliputi belanja:
|
(1) | Satker PNBP menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga. |
(2) | Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. |
(3) | Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana PNBP kementerian negara/lembaga. |
(1) | Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN. |
(2) | Rencana kerja dan anggaran PNBP dari penyelenggaraan JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan 1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. |
(3) | Tata cara penyusunan rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran. |
(1) | BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulannya. |
(2) | Dalam hal tanggal 15 (lima belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran tarif kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(4) | BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker PNBP disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. |
(5) | Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulannya. |
(6) | Dalam hal tanggal 20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Kapitasi dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(1) | BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) setiap bulan. |
(2) | Untuk memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP, BPJS Kesehatan dan Satker PNBP melakukan verifikasi data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(3) | Verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kementerian negara/lembaga dengan BPJS Kesehatan. |
(4) | Hasil verifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker PNBP dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan. |
(5) | Kewenangan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim Nonkapitasi diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. |
(2) | Pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. |
(3) | BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi kepada Satker PNBP dan kepada FKTP Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim Nonkapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Milik Pemerintah Pusat. |
(4) | Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim Nonkapitasi. |
(1) | Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas Klaim Dana Nonkapitasi yang diajukan oleh masing-masing FKTP Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggunggjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKTP Milik Pemerintah Pusat. |
(2) | Ketentuan mengenai verifikasi Klaim Dana Nonkapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. |
(1) | BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Klaim FKRTL untuk masing-masing Satker PNBP ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen Klaim FKRTL diterima lengkap di Kantor Cabang/Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan. |
(2) | Pembayaran Dana Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat pada Satker PNBP. |
(3) | BPJS Kesehatan menyampaikan bukti penerimaan negara atas pembayaran Dana Klaim FKRTL kepada Satker PNBP dan kepada FKRTL Milik Pemerintah Pusat disertai dengan informasi rincian jumlah Dana Klaim FKRTL yang dibayarkan kepada setiap FKRTL Milik Pemerintah Pusat. |
(4) | Bukti penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya sejak pembayaran Dana Klaim FKRTL. |
(1) | Verifikasi dokumen oleh verifikator BPJS Kesehatan atas klaim FKRTL yang diajukan oleh masing-masing FKRTL Milik Pemerintah Pusat guna menguji kebenaran administrasi pertanggungjawaban pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL Milik Pemerintah Pusat. |
(2) | Ketentuan mengenai verifikasi Klaim FKRTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis verifikasi klaim yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan. |
(1) | Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan harus segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(1) | Atas keterlambatan pembayaran PNBP dari penyelenggaraan JKN, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. |
(2) | Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. |
(1) | Dalam hal terdapat sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN pada 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, Satker PNBP dapat menggunakan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). |
(2) | Sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:?
|
(3) | Penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan dengan PNBP dari penyelenggaraan JKN tahun anggaran berjalan. |
(4) | Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP menyampaikan permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. |
(5) | Permintaan penggunaan sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker PNBP bahwa sisa PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran berjalan. |
(6) | Dalam hal penggunaan PNBP dari penyelenggaraan JKN 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan pagu PNBP dalam daftar isian pelaksanaan anggaran tidak mencukupi, Satker PNBP melakukan revisi anggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. |
(1) | Satker PNBP membukukan dan menyajikan laporan atas pengelolaan PNBP dari penyelenggaraan JKN. |
(2) | Pembukuan dan penyajian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi. |
|