Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB XIIIA LEMBAGA PERSEPSI LAINNYA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 7 (tujuh) Pasal, yakni Pasal 43A sampai dengan Pasal 43G sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A
Pasal 43B
Pasal 43C Pelimpahan atas Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43B ayat (1) yang telah dilimpahkan melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri namun belum diterima di rekening sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing pada neraca diakui sebagai cash in transit. Pasal 43D
Pasal 43E Kepada Lembaga Persepsi Lainnya yang melayani Penerimaan Negara dalam mata uang asing diberikan penggantian atas biaya pelimpahan dari rekening persepsi mata uang asing ke rekening sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing, selain imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43D. Pasal 43F Tata cara pengajuan imbalan jasa pelayanan Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43D dan penggantian atas biaya pelimpahan Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43E diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 43G Ketentuan mengenai mekanisme penunjukan Lembaga Persepsi Lainnya, pelaksanaan UAT, pembukaan rekening Penerimaan Negara, penyetoran Penerimaan Negara, penatausahaan Penerimaan Negara pada Biller, penatausahaan Penerimaan Negara pada Lembaga Persepsi Lainnya, penatausahaan Penerimaan Negara pada Sistem Settlement, penatausahaan Penerimaan Negara pada KPPN Khusus Penerimaan, pembatalan transaksi Penerimaan Negara, penyampaian laporan, rekonsiliasi Penerimaan Negara, gangguan jaringan, koreksi data dan pengembalian Penerimaan Negara, dan Keadaan Kahar (Force Majeur) pada Lembaga Persepsi Lainnya mengikuti ketentuan mengenai mekanisme penunjukan Bank/Pos Persepsi, pelaksanaan UAT, pembukaan rekening Penerimaan Negara, penyetoran Penerimaan Negara, penatausahaan Penerimaan Negara pada Biller, penatausahaan Penerimaan Negara pada Bank/Pos Persepsi, penatausahaan Penerimaan Negara pada Sistem Settlement, penatausahaan Penerimaan Negara pada KPPN Khusus Penerimaan, pembatalan transaksi Penerimaan Negara, penyampaian laporan, rekonsiliasi Penerimaan Negara, gangguan jaringan, koreksi data dan pengembalian Penerimaan Negara, dan Keadaan Kahar (Force Majeur) pada Bank/Pos Persepsi sebagaimana diatur dalam:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA