Pelaksanaan Pengkreditan Pajak Atas Penghasilan dari Luar Negeri
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri. |
(2) | Dalam hal WPDN dikenai PPh Luar Negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPh Luar Negeri tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. |
(3) | Tidak termasuk PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan berdasarkan Peraturan Menteri ini yaitu PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang PPh. |
(4) | Tata cara pengkreditan PPh Luar Negeri atas penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh WPDN atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek. |
(1) | Penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
|
(2) | Bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf h merupakan cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh WPDN untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri. |
(3) | Penentuan sumber penghasilan di luar negeri selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan prinsip penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Selain penentuan sumber penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dapat berasal dari Trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat Trust tersebut dibentuk atau didirikan yang penentuannya menggunakan prinsip yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, WPDN wajib melakukan penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia. |
(2) | Besarnya penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
|
(3) | Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WPDN tidak dapat memperhitungkan:
|
(1) | Penggabungan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan pada Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri tersebut. |
(2) | Tahun Pajak diterimanya atau diperolehnya penghasilan dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
|
(1) | PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat dikreditkan pada Tahun Pajak dilakukannya penggabungan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). |
(2) | Penghitungan PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi. |
(3) | Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan per jenis penghasilan untuk tiap negara atau yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penentuan negara atau yurisdiksi yang menjadi sumber penghasilan di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4). |
(4) | Besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
|
(5) | Dalam hal suami-istri sebagai WPDN menghendaki secara tertulis perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan kehendak sendiri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh masing-masing suami atau istri ditentukan berdasarkan jumlah yang paling sedikit di antara:
|
(6) | Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh dari sumber penghasilan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berasal dari Trust, besarnya PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf b ditentukan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dibanding jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar jumlah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak. |
(8) | Dalam hal berdasarkan ketentuan dalam P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a atau ayat (5) huruf a mengatur bahwa suatu jenis penghasilan hanya dapat dikenai pajak di Indonesia, PPh Luar Negeri atas penghasilan tersebut tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. |
(9) | Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, ayat (5) huruf c, dan ayat (7) tidak termasuk penghasilan yang dikenai:
|
(1) | Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri bagi WPDN yang mengkreditkan PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat berupa:
|
(2) | Bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat data atau informasi sebagai berikut:
|
(3) | Dalam hal WPDN memperoleh penghasilan usaha dan/atau penghasilan dari Trust di luar negeri yang dikenai pajak penghasilan di tingkat Trust, bukti pemenuhan pembayaran PPh Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digantikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan yang disampaikan di luar negeri oleh cabang atau perwakilan WPDN di luar negeri dan/atau surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan atau bukti pembayaran PPh Luar Negeri yang dilakukan oleh Trust. |
(1) | Dalam menghitung besarnya PPh Luar Negeri yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), ayat (5), atau ayat (7), nilai PPh Luar Negeri dalam satuan mata uang asing harus dikonversi menjadi satuan mata uang Rupiah. |
(2) | Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
(3) | Dalam hal WPDN telah:
|
(4) | Konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan:
|
(5) | Konversi menjadi satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konversi menjadi satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat PPh Luar Negeri tersebut terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA