Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SWASTA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta adalah semua usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan oleh badan usaha Swasta dan Koperasi selaku Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 2
(1) | Pemerintah mengundang partisipasi swasta di dalam proyek-proyek yang ditentukan Pemerintah dan disamping itu atas prakarsa sendiri swasta dapat mengusulkan proyek-proyek tenaga listrik lain untuk dipertimbangkan oleh Pemerintah. |
(2) | Dalam usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta diutamakan pola pelaksanaan "Membangun, Memiliki dan Mengoperasikan". |
(3) | Selain pola pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dipertimbangkan kemungkinan penggunaan pola pelaksanaan lain yang menguntungkan bagi Negara. |
(4) | Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta dapat dilakukan sebagai penanaman modal sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970, atau penanaman modal di luar Undang-undang tersebut. |
Pasal 3
(1) | Menteri Pertambangan dan Energi memberikan Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagai dasar bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta. |
(2) | Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk salah satu atau gabungan usaha pembangkitan tenaga listrik, usaha transmisi dan/atau usaha distribusi. |
(3) | Tenaga listrik yang dibangkitkan, usaha transmisi dan usaha distribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dijual kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada pihak lain. |
(4) | Penjualan tenaga listrik, sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi dari Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum kepada Perusahaan Umum Listrik Negara atau kepada pihak lain diatur dalam suatu perjanjian. |
(5) | Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa jaringan transmisi atau perjanjian sewa jaringan distribusi. |
Pasal 4
(1) | Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dinyatakan dalam mata uang rupiah dan dicantumkan dalam perjanjian penjualan. |
(2) | Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi dapat mengandung unsur penyesuaian berdasarkan perubahan unsur biaya tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian penjualan. |
(3) | Harga jual tenaga listrik, harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi wajib mencerminkan biaya yang paling ekonomis atas dasar kesepakatan bersama dan perlu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi. |
Pasal 5
Usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta hanya dapat dilaksanakan dengan pembiayaan tanpa jaminan Pemerintah terhadap modal yang ditanamkan dan kewajiban membayar pinjaman.
Pasal 6
(1) | Atas impor barang modal dalam rangka usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta diberikan fasilitas berupa : |
| |
(2) | Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 7
(1) | Pembangunan pembangkit tenaga listrik oleh swasta dilaksanakan sesuai kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang energi dan didasarkan atas ketersediaan sumber energi primer yang diperlukan serta pertimbangan keekonomian usaha tersebut dan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan pelestarian lingkungan hidup. |
(2) | Untuk usaha pembangkitan tenaga listrik oleh swasta diutamakan penggunaan sumber energi primer di luar minyak bumi, kecuali apabila di lokasi proyek pembangkitan yang diusulkan tidak tersedia atau atas dasar keekonomian tidak mungkin digunakan sumber energi primer di luar minyak bumi. |
(3) | Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mengusahakan sendiri pemasokan energi primer yang diperlukannya agar dapat menghasilkan biaya pembangkitan tenaga listrik yang paling ekonomis. |
(4) | Pemasokan energi primer di luar minyak bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diutamakan yang berasal dari dalam negeri. |
Pasal 8
(1) | Menteri Pertambangan dan Energi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta. |
(2) | Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terutama meliputi keselamatan umum, pengembangan usaha dan standarisasi dalam bidang ketenagalistrikan. |
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.
Pasal 10
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.