Pada tanggal 29 Oktober 2021, pemerintah Indonesia resmi meratifikasi Harmonisasi Peraturan Perpajaka menjadi Undang-undang No. 7 Tahun 2021. Terdiri dari 224 halaman, Undang-undang ini merevisi 6 (enam) kluster:
Simak pemaparannya pada Webinar βTax Regulation Update: The Harmonized Tax Law (UU HPP)β yang diselenggarakan Suryacipta Centre of Information (SCI) bersama dengan MUC Consulting pada:
Pendaftaran:
Offline (maks. 20 peserta)
Online