News
Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi

Monday, 15 May 2017

Peraturan Pajak dan Retribusi Daerah Dievaluasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai banyak aturan daerah yang menghambat pelaksanaan pembangunan karena bertentangan dengan kebijakan nasional.

Untuk itu, dalam waktu dekat pemerintah akan mengevaluasi seluruh Peraturan daerah (Perda) terkait pajak maupun retribusi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Perda-perda tersebut akan disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Tegus Widodo mengatakan, seharusnya pemerintah daerah (Pemda) berkonsultasi dengan pemerintah pusat terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan terkait pungutan.

Namun, sejak berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda jarang menyampaikan Rancangan Perda ke pemerintah pusat. Alhasil, banyak Perda yang kontraproduktif karena tidak sesuai dengan kebijakan lain.

Boediarso menjelaskan banyak Perda yang akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena bertentangan dengan Undang-undang. Menurut data Kemenkeu, ada 3.391 Perda yang dibatalkan sepanjang tahun 2016. Dari jumlah tersebut, hampir 50% di antaranya terkait PDRD atau sebanyak 1.559 Perda. Rinciannya: 43 Perda tentang pajak dan retribusi di tingkat provinsi dan sisanya 1.516 Perda di tingkat Kabupaten/Kota.

Judicial Review

Kemenkeu sudah mengusulkan dua Perda untuk direvisi pada tahun ini, yakni Perda Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran,

Terkait Perda Kabupaten Bogor, beleid tersebut mengenakan retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan, serta mengenakan retribusi terhadap masyarakat pengguna trotoar untuk akses jalan ke rumah.

Sementara untuk kebijakan pajak restoran di Banjarbaru, Pemerintah Kota mengenakan produk roti Breadtal sebagai objek pajak restoran. Padahal, produk roti itu sudah masuk sebagai objek PPN.

Boediarso mengancam, jika Pemkab Bogor dan Pemkot Banjarbaru tidak merevisi kebijakannya masing-masing, maka Kemenkeu akan mengajukan peninjauan kembali atau judicial review ke Mahkamah Agung. 

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini banyak perda yang bermasalah dan bertentangan dengan kepentingan umum, terutama yang membebani pengusaha kecil maupun kelas menengah. Berdasarkan catatan KPPOD, dari 1.000 Perda yang dikaji, terdapat 262 Perda bermasalah.



Related Articles

News

Robert Pakpahan dan Setumpuk Tugas Dirjen Pajak Baru

News

Cukai kendaraan Siap Gantikan PPNBM

News

Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.