News
Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018

Monday, 23 October 2017

Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai produk hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04%. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan kenaikan cukai rokok tersebut dan akan diberlakukan per 1 Januari 2018.

Menurut Jokowi, kebijakan cukai tersebut telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari nasib petani tembakau dan buruh pabrik rokok, masalah kesehatan, hingga pemberantasan rokok illegal.

Kebijakan ini juga terkait dengan target penerimaan cukai rokok, yang dipatok senilai Rp148,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Target tersebut naik 4,8% dibandingkan dengan target penerimaan cukai hasil tembakau pada APBN-P 2017 yang sebesar Rp141,3 triliun.

Dari 12 golongan produk hasil tembakau, kenaikan tarif cukainya akan berbeda-beda, ada yang di bawah dan di atas rata-rata.

Selain menaikkan tarif cukai, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemerintah juga berencana untuk mengonversi penanaman tembakau menjadi tanaman lain.

Menurutnya, pemerintah tengah memikirkan cara untuk mempersiapkan para pengrajin tembakau beralih tanam ke jenis tumbuhan lain.
 



Related Articles

News

Robert Pakpahan dan Setumpuk Tugas Dirjen Pajak Baru

News

Wajip Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda

News

Cukai kendaraan Siap Gantikan PPNBM


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.