News
DJP Gencar Sosialisasi Aturan Baru Dokumentasi Transfer Pricing

Monday, 20 February 2017

DJP Gencar Sosialisasi Aturan Baru Dokumentasi Transfer Pricing

Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 213/2016 m,asih menemui banyak kendala. Terutama implementasinya dilapangan, yang banyak dikeluhkan wajib pajak.
Keluhan yang paling utama adalah mepetnya waktu pelaksanaan dengan sosialisasi. Sesuai dengan beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki transaksi terafiliasi diatas Rp 11 triliun, wajib membuat dokumen harga transfer empat bulan setelah tahun pajak berakhir, atau tanggal 31 Desember 2016 lalu.

Bahkan, mereka wajib menyertakan ikhtisar dokumen harga transfer tersebut pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan, yang tenggatnya jatuh pada tanggal 30 April 2017.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala sub Direktorat bidang pencegahan dan oenangana sengketa pajak Internasional Achmad Amin menjelaskan, bahwa sosialisasi menjadi pekerjaan utama yang harus segera dikejar. Ia berjanji, akan lebih gencar melakukan sosialisasi kebijakan ini.

Terutama untuk wajib pajak yang masuk kategori wajib pajak badan besar. Biasanya mereka terdaftar di Kantor Perwakilan khusus atau kantor perwakilan pajak besar.

Dalam kesempatan tersebut, Amin juga mengatakan, wajib pajak yang belum siap dengan dokumen harga transfer agar jangan panic. Sebab, yang perlu disiapkan saat ini berupa ikhtisarnya saja.

Yang dimaksud ikhtisar, menurtnya berupa dokumen yang berisikan pernyataan kepemilikan dokumen tersebut. “Hanya dokumen dengan isi sebatas menceklis, pernyataan mengenai hal yang harus dipenuhi,” ujarnya, dalam acara seminar dan talk show PMK 213/2016 yang diselenggarakan MUC Tax Research Institute.

Ihktisar itu sifatnya juga masih bisa sementara, masih bisa diperbaiki setelah tanggal 30 April nanti. Namun, Perbaikan itu sifatnya hanya penyempurnaan atas local file dan master file.

Karsino, DIrektur MUC Tax Research Institute mengatakan, untuk jangka menengah dan panjang, dokumentasi transfer pricing format baru akan menciptakan dokumentasi sesuai dengan prinsip kewajaran.

Sebab, penetapan harga transfer disesuaikan dengan kondisi saat terjadinya transaksi afiliasi.. Hal ini akan menjadi tantangan yang tidak mudah bagi wajib pajak badan.



Related Articles

News

Wajip Pajak Masih Berkesempatan Deklarasi Harta Bebas Denda

News

Cukai Rokok Naik 10,4% Tahun 2018

News

Renegosiasi Kontrak Freeport Tak Ubah Skema Pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.