News
Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Kembangkan Sistem Indonesia Single Risk Management

Monday, 24 October 2016

Pangkas Dwelling Time, Bea Cukai Kembangkan Sistem Indonesia Single Risk Management

Jakarta (21/10) – Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penurunan dwelling time, Bea Cukai sebagai salah satu instansi yang memiliki kewenangan di pelabuhan, terus menciptakan inovasi untuk mendukung turunnya dwelling time. 

Susiwijono selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi menjelaskan bahwa secara tren, dwelling time terus menunjukkan penurunan. Data terakhir rata-rata dwelling time yaitu 3,3 hari. Faktor-faktor yang mempengaruhi dwelling time antara lainpre-customs clearance, customs clearance, dan post-customs clearance. “Customs clearance sendiri, hanya berkontribusi paling banyak 0,5 hari pada dwelling time.”

 

Pemerintah melalui Bea Cukai telah menerapkan kebijakan Indonesia Single Risk Management (ISRM) yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. “Dengan diterapkannya ISRM di seluruh Kementerian dan Lembaga, para pelaku usaha nantinya akan memiliki single identity untuk menjalani proses bisnis,” ungkap Susiwijono.

Edward Otto Kanter, Ketua Asosiasi Pengusaha Jalur Prioritas mengatakan saat ini dwelling time pengusaha jalur prioritas berada di angka 3,2 hari dari target 2,5 hari. Edward berharap ke depannya adanya sistem yang terintegrasi antar Kementerian dan Lembaga sehingga akan melancarkan proses ekspor-impor. “Kami juga berterima kasih kepada Bea Cukai yang sudah mengotomasikan proses clearance dengan sistem INSW dan CEISA serta berperan aktif dalam piloting proyek pengembangan sistem seperti MPNG2, PIB dan PEB versi baru.

http://www.beacukai.go.id/berita/pangkas-dwelling-time-bea-cukai-kembangkan-sistem-indonesia-single-risk-management.html

Related Articles

News

Menteri BUMN Usulkan Pajak Bunga Pinjaman Luar Negeri 5%—10%

News

Syarat Penangguhan Gijzeling Lebih Realistis

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.