Rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja perpajakan suatu negara. Tax ratio rendah merupakan isu klasik perpajakan Indonesia, yang kerap dikaitkan dengan tingkat kepatuhan wajib pajak dan kinerja otoritas pajak yang belum optimal.
Pemerintah menggunakan dua pendekatan untuk mengukur kinerja perpajakan Indonesia, yakni tax ratio dalam arti sempit dan arti luas. Tax ratio dalam arti sempit membandingkan penerimaan perpajakan terhadap realisasi PDB atas dasar harga berlaku. Sedangkan, tax ratio dalam arti luas tidak hanya memperhitungkan penerimaan perpajakan tetapi juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, yang kemudian diperbandingkan dengan PDB atas dasar harga berlaku. (ASP/AGS)