BI 7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) merupakan salah satu instrumen moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) dan berfungsi sebagai siku bunga acuan.
Penggunaan BI7DRR pertama kali dilakukan pada 19 Agustus 2016 menggantikan BI rate yang diharapkan bisa memengaruhi pasar uang, perbankan dan sektor riil secara cepat.
Sebab, BI 7DRR dianggap memiliki hubungan yang lebih kuat dengan suku bunga pasar uang, bersifat transaksional dan bisa mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya penggunaan instrumen repo.
Adapun sepanjang tahun 2022, Bank Indonesia telah meningkatkan BI DRR sebesar 1,75 basis points (bps), terutama sejak bulan Juli 2022 hingga November 2022, dari 3,5 menjadi 5,25% pada bulan November. (ASP)