Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pengadaan Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan. |
(2) | Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia luar negeri. |
(3) | Tahapan pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui metode penunjukan langsung meliputi:
|
(1) | Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:
|
(2) | Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan dengan Rancangan Kontrak. |
(3) | Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih. |
(1) | Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(2) | Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya yang diperlukan. |
(4) | Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
(1) | Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):
|
(2) | Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia. |
(3) | Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. |
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). |
(2) | Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(3) | Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. |
(4) | Dokumen Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebanyak 2 (dua) rangkap dan terdiri dari dokumen asli dan salinan. |
(5) | Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen Penawaran asli hardcopy. |
(1) | Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(3) | Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. |
(4) | Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. |
(2) | Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. |
(4) | Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. |
(5) | Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. |
(6) | Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. |
(7) | Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(8) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Tim Pengadaan melakukan:
|
(2) | Negosiasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan sepanjang tidak mengurangi substansi lingkup jasa berdasarkan Spesifikasi Teknis/KAK. |
(3) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(4) | Negosiasi biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain klarifikasi atas kewajiban perpajakan calon Penyedia terpilih. |
(5) | Dalam rangka negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Pengadaan melakukan konfirmasi terhadap kesediaan dan kesesuaian tenaga ahli yang diusulkan (key expert), negosiasi teknis dan biaya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang terdapat dalam Dokumen Pengadaan. |
(1) | Hasil negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam berita acara hasil negosiasi yang ditandatangani oleh Tim Pengadaan dan perwakilan resmi. |
(2) | Berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Dalam hal tercapai kesepakatan dalam negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Tim Pengadaan menyampaikan laporan hasil penunjukan langsung kepada PA yang paling sedikit berisi usulan Penyedia. |
(4) | Dalam hal pada saat negosiasi teknis dan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) belum tercapai kesepakatan, Tim Pengadaan menginformasikan kepada calon Penyedia terpilih secara tertulis hal yang belum disepakati dimaksud dan memberikan peluang terakhir kepada calon Penyedia terpilih untuk menanggapi dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Tim Pengadaan. |
(5) | Dalam hal setelah diberikan peluang terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (4), calon Penyedia terpilih:
|
(6) | Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan Penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara hasil negosiasi sebagaimana dimaksud. |
(7) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merupakan perwakilan dari calon Penyedia terpilih yang berwenang untuk menegosiasikan dan menandatangani Kontrak atas nama calon Penyedia terpilih. |
(2) | Perwakilan resmi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuktikan dengan akta perusahaan atau dokumen sejenisnya, atau yang memiliki surat kuasa. |
(1) | Berdasarkan usulan Penyedia dari Tim Pengadaan kepada PA sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (3), PA menetapkan Penyedia sebagai Agen Pengadaan. |
(2) | Dalam hal PA menemukan proses penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau Dokumen Pengadaan, PA dapat:
|
(3) | Dalam hal PA menghentikan proses penunjukan langsung dan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4). |
(4) | Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. |
(1) | Berdasarkan penetapan Penyedia Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Tim Pengadaan mengumumkan Penyedia Agen Pengadaan melalui laman di lingkungan Kementerian Keuangan. |
(2) | Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(1) | Dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), meliputi:
|
(2) | Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak. |
(3) | Standar Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
|
(4) | Instruksi kepada calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan instruksi yang berisi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh calon Penyedia terpilih untuk menyiapkan Dokumen Penawaran. |
(5) | Standar Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
|
(6) | Syarat umum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan ketentuan umum dalam kontrak yang tidak dapat diubah. |
(8) | Syarat khusus kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c merupakan ketentuan khusus kontrak yang digunakan untuk melengkapi syarat umum kontrak, namun tidak menggantikan syarat umum kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. |
(9) | Ketentuan lebih lanjut terkait Standar Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Standar Dokumen Kontrak sebagairnana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri. |
(10) | Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan kewenangan dalam bentuk mandat dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (8):
|
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN FERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA