Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Dukungan Kelayakan pada Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
(1) | Pemerintah dapat memberikan Dukungan Kelayakan atas kegiatan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelaksana. |
(2) | Dalam pelaksanaan skema KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha Pelaksana berkewajiban menyerahkan kembali infrastruktur kepada pemerintah di akhir periode perjanjian. |
(3) | Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk tunai atas porsi tertentu dari seluruh biaya konstruksi proyek KPBU. |
(4) | Dukungan Kelayakan dapat diberikan:
|
(5) | Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai penghasilan dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial. |
(6) | Biaya Penyediaan Infrastruktur merupakan nilai perolehan untuk mendapatkan hak penggunaan atau pengusahaan infrastruktur terkait KPBU dan dibebankan sebagai biaya melalui amortisasi yang dimulai saat tercapainya tanggal operasi komersial. |
(1) | Biaya Penyediaan Infrastruktur selama masa konstruksi dicatat pada akun Konstruksi Dalam Pengerjaan. |
(2) | Pada akhir Tahun Pajak dikeluarkannya Biaya Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau saat infrastruktur selesai dibangun apabila infrastrukur selesai sebelum akhir Tahun Pajak dilakukan pencatatan sebagai berikut:
|
(3) | Pada saat Dukungan Kelayakan diterima, Piutang Badan Usaha Pelaksana kepada Pemerintah dilakukan penyesuaian sebesar nilai Dukungan Kelayakan yang diterima. |
(4) | Saat tercapainya tanggal operasi komersial, Konstruksi Dalam Pengerjaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan-Dukungan Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a direklasifikasi menjadi:
|