Uji Coba Assigment Wajib Pajak Prioritas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 335/PJ/2018
TENTANG
UJI COBA ASSIGNMENT WAJIB PAJAK PRIORITAS PADAKANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. | bahwa dalam rangka mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi Wajib Pajak, perlu diperhatikan arah dan fokus pengawasan Wajib Pajak; |
b. | bahwa dalam rangka menjangkau masyarakat yang lebih luas dan meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama namun belum melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya, khususnya Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan (prioritas), perlu dirumuskan metode pengawasan dengan melakukan segmentasi terhadap Wajib Pajak; |
c. | bahwa dalam rangka menghasilkan metode pengawasan yang efektif dan efisien, perlu dilakukan uji coba Assignment Wajib Pajak Prioritas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Uji Coba Assignment Wajib Pajak Prioritas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama; |
Mengingat :
1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); |
2. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1926) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.01/2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1981); |
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1961); |
4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.03/2017 tentang Program Reformasi Perpajakan; |
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG UJI COBA ASSIGNMENT WAJIB PAJAK PRIORITAS PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA.
PERTAMA :
Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1. | Uji Coba Assignment Wajib Pajak Prioritas pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut dengan Uji Coba adalah rangkaian kegiatan menguji alternatif assignment Wajib Pajak, sehubungan dengan kegiatan pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak, dalam rangka memperoleh hasil atau kinerja yang lebih optimal pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. |
KEDUA :
Menunjuk KPP Pratama berikut untuk melaksanakan Uji Coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA.
KETIGA
Uji Coba dilaksanakan dengan pedoman pelaksanaan Uji Coba yang diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEEMPAT
Uji Coba sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA dilaksanakan mulai tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 dan dapat diperpanjang.
KELIMA
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 November 2018
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ROBERT PAKPAHAN