Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
(1) | Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja. |
(2) | Kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Termasuk dalam pengertian tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah peserta magang yang melakukan kegiatan pemagangan. |
(1) | Jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b adalah jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. |
(2) | Jasa penyediaan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan,dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. |
(3) | Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(1) | Dalam hal jasa penyediaan tenaga kerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, jasa penyediaan tenaga kerja dimaksud merupakan jasa yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan Dasar Pengenaan Pajak. |
(3) | Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggantian, yang meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. |
(4) | Dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai lain. |
(5) | Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya. |
(1) | Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. |
(2) | Termasuk dalam pengertian jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |