Bentuk, Warna, Ukuran dan Pedoman Pelekatan dan/atau Pemasangan Tanda Pengaman Sehubungan dengan Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas yang Akan Dilakukan Pemeriksaan Fisik
(1) | Terhadap barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean yang dimasukkan ke Kawasan Bebas yang akan dilakukan pemeriksaan fisik, dilakukan pelekatan dan/atau pemasangan Tanda Pengaman. |
(2) | Tanda Pengaman dapat dibuat dari kertas, logam, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, kancing dan/atau bentuk lainnya yang dapat dilengkapi dengan piranti elektronik atau tidak. |
(3) | Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
|
(1) | Pejabat melekatkan dan/atau memasang Tanda Pengaman pada saat pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. |
(2) | Pejabat mengisi informasi yang dibutuhkan dan membubuhkan tanda tangan pada Tanda Pengaman setiap pelekatan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. |
(3) | Atas pelekatan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat melakukan pencatatan dan/atau perekaman waktu pengeluaran, jenis dan jumlah, dan letak pelekatan Tanda Pengaman. |
(4) | Dalam hal diperlukan, Pejabat dapat melakukan dokumentasi terhadap barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman. |
(5) | Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sekurang-kurangnya terdiri dari dokumentasi berupa gambar barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut yang telah dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman. |
(1) | Pelekatan Tanda Pengaman diprioritaskan menggunakan Tanda Pengaman kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a. |
(2) | Dalam hal diperlukan, selain penggunaan tanda pengaman kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dipasang Tanda Pengaman timah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b atau Tanda Pengaman lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c. |
(3) | Tanda Pengaman harus dilekatkan dan/atau dipasang pada barang, peti kemas, kemasan, dan/atau sarana pengangkut dengan cara sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibuka, dilepas, atau dirusak tanpa menghilangkan fungsi Tanda Pengaman tersebut. |
(4) | Tanda Pengaman yang sudah dilekatkan dan/atau dipasang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak atau dihilangkan oleh siapapun tanpa izin Pemeriksa Pajak. |
(5) | Pembeli dan/atau yang menguasai barang, yang dilekati dan/atau dipasang Tanda Pengaman oleh Pejabat, wajib menjaga agar semua Tanda Pengaman tidak dibuka, tidak dilepas, tidak dirusak atau tidak dihilangkan baik secara fisik maupun fungsinya tanpa izin Pemeriksa Pajak. |
(6) | Dalam hal keadaan bahaya yang dapat menimbulkan risiko rusaknya barang yang dilekatkan dan/atau dipasang Tanda Pengaman, pembeli dan/atau yang menguasai barang harus memberitahukan pada kesempatan pertama kepada Pemeriksa Pajak. |
(7) | Pembeli dan/atau yang menguasai barang yang tidak melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dianggap merusak atau menghilangkan Tanda Pengaman. |
(8) | Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak dapat menuntut Pemerintah karena kerusakan barang akibat tidak dilakukannya hal sebagaimana dimaksud pada ayat (6). |
(9) | Pembeli dan/atau pihak yang menguasai barang yang membuka, melepas, merusak, atau menghilangkan Tanda Pengaman dikenai sanksi berupa tidak diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas. |
(1) | Pemeriksa Pajak melakukan pelepasan Tanda Pengaman dalam hal Pemeriksaan Fisik terhadap pemasukan barang asal tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) telah dimulai, yang ditandai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada pembeli dan/atau yang menguasai barang. |
(2) | Pelepasan Tanda Pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan Berita Acara dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Dalam hal Pembeli dan/atau yang menguasai barang tidak ada atau tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan dalam Berita Acara. |