Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132/PMK.010/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG
PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU
TAHUN ANGGARAN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa ketentuan mengenai bea masuk ditanggung pemerintah sektor industri tertentu Tahun Anggaran 2018 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; |
b. | bahwa Menteri Perindustrian melalui surat Nomor 274/M-IND/4/2018 tanggal 27 April 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf B Nomor 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai daftar barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika yang dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; |
c. | bahwa Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui surat Nomor B-KU.02.04.332B.05.18.2818 tanggal 23 Mei 2018, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018, mengenai penunjukan pejabat pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang diberikan wewenang untuk bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2018; |
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018; |
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 12/PMK.010/2018 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH SEKTOR INDUSTRI TERTENTU TAHUN ANGGARAN 2018.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 230) diubah sebagai berikut:
1. | Lampiran Huruf A diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
2. | Lampiran Huruf B Nomor 20 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1368