Peta Kapasitas Fiskal Daerah
1. | Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219); |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272); |
1. | Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan dan belanja tertentu. |
2. | Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah. |
3. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. |
(1) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk: | ||||||||
| |||||||||
(2) | Peta Kapasitas Fiskal Daerah terdiri atas: | ||||||||
|
(1) | Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: | ||||
| |||||
(2) | Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu: | ||||
|
(1) | Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFDprovinsi-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] | ||||||||||||||||
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD provinsi Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||||
(3) | Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||||
| |||||||||||||||||
(4) | Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. | ||||||||||||||||
(5) | Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||||
|
(1) | Indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah provinsi tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah provinsi. | ||||||||||||
(2) | Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah provinsi dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
(1) | Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut: KFD kabupaten/kata-i = pendapatan - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu] | ||||||||||||||
(2) | Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pendapatan pada realisasi APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016. | ||||||||||||||
(3) | Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||
| |||||||||||||||
(4) | Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e tidak termasuk Dana Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. | ||||||||||||||
(5) | Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: | ||||||||||||||
|
(1) | Indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dihitung dengan cara membagi Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota tersebut dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh kabupaten/kota. | ||||||||||||
(2) | Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah kabupaten/kota dikelompokkan dalam 5 (lima) kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |