Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 Tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi, Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-29/BC/2017 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI, DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
a. | bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau tahun 2018 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018; |
b. | bahwa dengan ditetapkannya tarif cukai atas hasil tembakau jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau untuk dapat mengakomodasi pelunasan cukai atas hasil tembakau jenis HPTL; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol 2018. |
Mengingat :
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-29/BC/2017 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2018.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol 2018, diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 6
Setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memiliki spesifikasi desain yaitu: |
|
2. | Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 7
(1) | Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, TIS, KLM, dan CRT | |
(2) | Pita cukai hasil tembakau seri III digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL. |
3. | Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 8
(1) | Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau. | |||||||
(2) | Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. | |||||||
(3) | Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis: | |||||||
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2018.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI