Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-35/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Selisih Kurang Harga Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
|
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Bendahara Pengeluaran wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pembayaran Selisih Kurang Harga BBN. |
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3
| ||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||
5. | Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 4A Hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003, serta perubahannya maupun penggantinya. |
6. | Setelah Pasal 5 ditambahkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku untuk tagihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran setelah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini. |