Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Proyek Pemerintah pada Tahun 2010 Dalam Rangka Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami yang Dibiayai dengan Hibah Luar Negeri
(1) | PPN yang terutang atas impor BKP, pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP, dan/atau penyerahan JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
(2) | PPN yang terutang atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan proyek Pemerintah, tidak dipungut. |
(3) | Proyek Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah proyek rekonstruksi dan rehabilitasi jalan dan jembatan Banda Aceh sampai dengan Calang Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dibiayai dengan hibah luar negeri yang pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2010. |
(1) | PPN yang terutang tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. |
(2) | PPN yang terlanjur dipungut dan telah disetorkan ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |