Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 Tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak
1. | Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Pemeriksa yang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e atau PPNS DJP yang melakukan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dapat menyampaikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan, melalui Direktur Penegakan Hukum atau Kepala Kanwil DJP, untuk mencabut Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dalam hal diperoleh informasi, bukti dan/atau keterangan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Terhadap Wajib Pajak penerbit Faktur Pajak Tidak Sah yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan tanpa didahului penetapan Status Suspend. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan Terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |