Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 38/PJ/2012

Fri, 03 August 2012

Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

3 Agustus 2012
         
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 38/PJ/2012

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/PMK.03/2012 TENTANG KRITERIA DAN/ATAU RINCIAN JASA YANG DISEDIAKAN OLEH PEMERINTAH DALAM RANGKA MENJALANKAN PEMERINTAHAN SECARA UMUM YANG TIDAK DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI                     

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.

B.Maksud dan Tujuan

1.Maksud
Ketentuan ini dibuat agar dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Tujuan
  1. Agar tercapai keseragaman dan pemahaman yang sama dalam melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012.
  2. Memberikan penjelasan mengenai jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
C.Ruang Lingkup

Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

D.Dasar

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

E.Materi

1.Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2.Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tersebut merupakan :
  1. jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan
  2. jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
3.Termasuk dalam pengertian jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum adalah :
  1. Pemberian Izin Mendirikan Bangunan;
  2. Pemberian Izin Usaha Perdagangan;
  3. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk;
  5. Pemberian Hak Paten;
  6. Pemberian Merk;
  7. Pemberian Hak Cipta;
  8. Pembuatan akte kelahiran;
  9. Pembuatan akte nikah; dan
  10. Pemberian visa.
4.Apabila terdapat jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum di luar angka 3 di atas, dan memenuhi jenis jasa pada angka 2, maka atas penyerahannya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.
5.Apabila Pemerintah melakukan penyerahan jasa selain jasa pada angka 3 dan 4, maka atas penyerahan jasa tersebut dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001




Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  8. Kepala Kantor Pelayanan Data Eksternal.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.