Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah Dalam Rangka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
A. | Umum Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini perlu disampaikan penegasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut. | ||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ketentuan ini mengatur penjelasan lebih lanjut jenis jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||
D. | Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah dalam rangka Menjalankan Pemerintahan secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | ||||||||||
E. | Materi
|