Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk
1. | Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |