Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 36/PJ/2009

Mon, 30 March 2009

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sehubungan dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 36/PJ/2009

TENTANG

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN SEHUBUNGAN DENGAN DITETAPKANNYA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2009 TENTANG PELAKSANAAN PEMBERIAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA PADA PEMBERI KERJA YANG BERUSAHA PADA KATEGORI USAHA TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-26/PJ/2009

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/26/PJ/2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut:
    1. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada kategori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan tidak lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
    2. Bagi pekerja yang belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan sampai dengan Masa Pajak Juni 2009 dan apabila setelah Masa Pajak Juni 2009 pekerja belum memiliki NPWP, Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah hanya diberikan sejak Masa Pajak setelah pekerja yang bersangkutan memiliki NPWP.
    3. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
    4. Kenaikan tarif pajak sebesar 20% lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada huruf c tetap dipotong oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja dan disetor ke Kas Negara oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    5. Kategori usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
      1)kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan;
      2)kategori usaha perikanan; dan
      3)kategori usaha industri pengolahan,
      sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009.
    6. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja.
    7. Dalam hal pemberi kerja:
      1)memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau
      2)menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja,
      Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
    8. Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    9. Dalam hal pemberi kerja memberikan fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah kepada pekerjanya, pemberi kerja wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yang dilampiri dengan:
      1)realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009; dan
      2)Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009".
    10. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf i angka 1) harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1)dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas (hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik.
      2)dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik.
    11. Realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf j yang disampaikan dalam bentuk media elektronik harus disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1)Formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
      1.1sampai dengan baris “Jumlah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah” tetap harus ditulis sesuai dengan jumlah total pekerja, total penghasilan bruto dan total Pajak Penghasilan Pasal 21 yang mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah.
      1.2daftar pekerja yang telah menerima PPh 21 Ditanggung Pemerintah dibubuhi cap atau tulisan “DAFTAR PEKERJA YANG TELAH MENERIMAPPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH ADALAH SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM MEDIA ELEKTRONIK YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI FORMULIR INI”.
      2)daftar pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
      2.1dibuat dalam “microsoft office excell “ dan disimpan dalam tipe “xls”.
      2.2file disimpan dengan nama sebagai berikut:
      XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
      l______________________l
      l
      l
      21
      l
      XXXXX
      l
      XXXXXX
      l
      l
      15 digit
      NPWP pemberi kerja
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      l
      Jenis Pajak (21)lll
      Masa Pajak (01,02 dst)ll
      Tahun Pajak (2009)l
      Kode SPT (00 untuk SPT Normal/ 01, 02, dst untuk pembetulan)
      Sehingga contoh format nama file keseluruhannya menjadi:
      • 0123456789123452103200900 (untuk SPT Normal)
      • 0123456789123452103200901 (untuk SPT Normal Pembetulan ke satu)
    12. Dalam hal Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah terlanjur disetor ke Kas Negara, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada masa pajak berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
    13. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang terlanjur disetor ke Kas Negara wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan masa pajak berikutnya
    14. Dalam hal ditemukan ketidakbenaran atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tersebut ditagih kembali kepada pemberi kerja berikut sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
    15. Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah berlaku untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2009 sampai dengan Masa Pajak November 2009 dan dilaporkan paling lama tanggal 20 Desember 2009.
  2. Kepala Kantor harus menyampaikan laporan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja paling lama tanggal 25 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    2. Kepala Kantor Wilayah harus menyampaikan laporan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah yang telah diberikan kepada pekerja, paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan bentuk laporan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan 21 yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Sektor Usaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan IV yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    Lampiran III:Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
    Lampiran IV:Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, serta semua Kepala Kantor agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.