Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 56/PJ/2009

Mon, 25 May 2009

Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan

25 Mei 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 56/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN DAN PENEGASAN ATAS PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009 tanggal 23 Februari 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bagi Kepala Kantor Wilayah DJP
  1. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (selanjutnya disebut Perusahaan), tidak termasuk perusahaan yang memperoleh izin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.
  2. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dilakukan terhadap:
1)seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau
2)seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah.
yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
  1. Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap perusahaan terakhir yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
  2. Sisa kerugian tidak dapat diperhitungkan lagi dalam penentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
  3. Pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan secara angsuran dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan.
  4. Perusahaan yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap harus mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Perusahaan terdaftar (KPP Domisili), dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomo PER-12/PJ/2009.
  5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf f harus dilampiri dengan :
1)Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
2)Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah;
3)Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan
4)Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik.
  1. Kewajiban Pajak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah termasuk kewajiban pajak dari cabang atau perwakilan Perusahaan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Lokasi.
  2. Pengecekan pelunasan kewajiban pajak Perusahaan dilakukan dengan pelaksanaan sebagai berikut:
1)Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
2)Permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan.
3)Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya.
4)Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Perusahaan yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3) belum melunasi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut dan penyusutan fiskal tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal sebelum dilakukannya penilaian kembali.
5)Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diperoleh.
  1. Kepala Kantor Wilayah DJP wajib menerbitkan surat permintaan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan yang belum lengkap.
  2. Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dipenuhi oleh Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari keja saat diterimanya surat permintaan kelengkapan.
  3. Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Perusahaan.
  1.  Bagi Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib memberikan jawaban atas konfirmasi pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan berdasarkan permintaan Kepala Kantor Wilayah DJP yang memproses permohonan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan.
  2. Jawaban atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi.
  1. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan
  1. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan harus dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Tanggal .........".
  2. Pencatatan dalam neraca sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat juga dilakukan pada bagian surplus revaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16: Aset Tetap (Revisi 2007).
  1. Masa transisi
Permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 dilaksanakan dan diproses sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan.
  1. Kepala Kantor Wilayah DJP diminta untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi kepada Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098



Tembusan Yth.:
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur, Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.