Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Kebijakan dan program Remunerasi bagi tenaga kerja asing harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
(2) | Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja pada Kontraktor berdasarkan penugasan dari perusahaan induk Kontraktor dimaksud (Inter Corporate Transfer), yang telah mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi berdasarkan rekomendasi dari Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. |
(3) | Batasan maksimum Remunerasi yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(4) | Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
(1) | Dalam hal Kontraktor membayar Remunerasi melebihi batas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), kelebihan pembayaran tersebut tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Kontraktor. |
(2) | Kontraktor wajib memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Remunerasi yang dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN