Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992

Sat, 06 June 1992

Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Antara Pemerintah dan Perusahaan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 telah dibentuk Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam bertugas mempertimbangkan, memproses dan mengeluarkan izin, mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan pembagian hasil pengangkatan benda berharga tersebut antara Pemerintah dan Perusahaan yang telah berhasil mengangkat benda berharga dimaksud dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Indische Comtabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  6. Vendureglement (Staatsblad Tahun 1908 Nomor 189 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 56);
  7. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
  8. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1988 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Mengenai Pengadaan Barang Dan Jasa;
  9. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989 tentang Panitia Nasional Pengangkatan Dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN.

Pasal 1

(1)

Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dilarang untuk diperjual belikan harus diserahkan kepada Negara.

(2)

Kepada perusahaan yang telah mengangkat benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan imbalan oleh Negara yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989.

(3)

Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayar melalui Anggaran Belanja Negara.

Pasal 2

(1)

Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku diperbolehkan dijual, harus dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional setelah memperoleh persetujuan Panitia Nasional Esebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989.

(2)Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan sebagai berikut :
  1. 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, diperuntukkan bagi Pemerintah dan harus disetor ke Kas Negara;
  2. 50% (lima puluh persen) dari hasil kotor/bruto, sisanya merupakan hak Perusahaan.
(3)

Dalam bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah termasuk pajak-pajak yang terhutang oleh perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha pengangkatan benda berharga dimaksud.

(4)

Pedoman rincian bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tata cara penyetorannya ke Kas Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 November 1989.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Juni 1992 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SOEHARTO


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.