Pembagian Hasil Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Antara Pemerintah dan Perusahaan
Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN.
Pasal 1
(1) | Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku dilarang untuk diperjual belikan harus diserahkan kepada Negara. |
(2) | Kepada perusahaan yang telah mengangkat benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan imbalan oleh Negara yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989. |
(3) | Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayar melalui Anggaran Belanja Negara. |
Pasal 2
(1) | Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku diperbolehkan dijual, harus dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang Internasional setelah memperoleh persetujuan Panitia Nasional Esebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1989. |
(2) | Hasil penjualan benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dibagi antara Pemerintah dan Perusahaan sebagai berikut : |
| |
(3) | Dalam bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sudah termasuk pajak-pajak yang terhutang oleh perusahaan yang berkaitan langsung dengan usaha pengangkatan benda berharga dimaksud. |
(4) | Pedoman rincian bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan tata cara penyetorannya ke Kas Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. |
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 November 1989.
Ditetapkan di Jakartattd
SOEHARTO