Tata Cara Permohonan dan Penetapan Masa Manfaat yang Sesungguhnya Atas Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan Dalam Bidang Usaha Tertentu
(1) | Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari suatu harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. |
(2) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. |
(3) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum dimulainya penyusutan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(4) | Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
|
(1) | Atas permohonan tertulis Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) melakukan penelitian. |
(2) | Dalam hal permohonan Wajib Pajak belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan surat permintaan kelengkapan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(3) | Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kelengkapan yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. |
(4) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan tertulis dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) diterima secara lengkap dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) belum memberikan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan. |