Tata Cara Pelaporan Penggunaan Dana dan Realisasi Penanaman Modal bagi Wajib Pajak Badan yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
(1) | Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus disampaikan secara triwulanan sejak triwulan saat dana tersebut mulai digunakan sampai dengan triwulan dana digunakan seluruhnya. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan fotokopi rekening koran atas dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus disampaikan secara tahunan sejak Tahun Pajak saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan Tahun Pajak penanaman modal direalisasikan seluruhnya. |
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan akuntan publik yang menyatakan bahwa laporan realisasi penanaman modal telah diaudit dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Wajib Pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi penanaman modal yang tidak wajib diaudit secara triwulanan. |
(2) | Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sejak triwulan saat penanaman modal mulai direalisasikan sampai dengan triwulan penanaman modal direalisasikan seluruhnya. |
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Laporan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah berakhirnya periode triwulanan bersangkutan. |
(2) | Laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak. |
(3) | Dalam hal penanaman modal direalisasikan seluruhnya pada bagian tahun berjalan maka laporan realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan paling lama 4 (empat) bulan setelah bulan penanaman modal direalisasikan seluruhnya. |
(4) | Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(1) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara:
|
(2) | Tanggal dan tanda bukti pengiriman surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap sebagai tanggal dan tanda bukti penerimaan sepanjang laporan tersebut telah lengkap. |