Batasan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat yang Dapat Dikembalikan Dalam Penghitungan Bagi Hasil dan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi
Menimbang :
Mengingat :
(1) | Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dan menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||
(2) | Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan/atau huruf d tidak dipenuhi oleh Kontraktor, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat tidak dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan tidak menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan. |
(1) | Besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan:
|
(2) | Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tahun persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor. |
(3) | Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama. |
(4) | Dalam hal besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang telah disetujui Badan Pelaksana nilainya lebih kecil dari besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran pengeluaran alokasi biaya tidak langsung Kantor Pusat yang dapat dikembalikan dalam penghitungan bagi hasil dan menjadi pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan bagi Kontraktor tidak melebihi besaran pengeluaran yang telah mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN